JAKARTA: Bursa Efek Indonesia menilai masalah perselisihan antara pemegang saham emiten batu bara PT Garda Tujuh Buana Tbk bukan domain regulator, meski saham GTBO masih disuspensi.
Direktur Penilaian BEI Hoesen menegaskan perdagangan saham emiten tambang berkode GTBO tersebut masih dihentikan karena belum ada kejelasan terkait pendapatan US$75 juta untuk batu 3 juta ton bara yang belum ditambang.
"Masalah kisruh antara pemegang saham mayoritas bukan domain kami," ujarnya hari ini, Senin (29/10/2012).
Hoesen mengungkapkan hal itu merujuk kepada kejadian pada rapat umum pemegang saham pekan lalu yang tidak memperbolehkan mantan presiden komisaris hadir di ruangan. Menurutnya, selama tidak merugikan investor publik, bursa tidak perlu turut campur tangan terhadap urusan kepemilikan bisnis.
Sementara itu, lanjutnya, pihak bursa masih menunggu penjelasan terkait transaksi 3 juta ton batu bara karena manajemen harus menanyakan kepatutannya kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
"Fokus kepada transaksi ini dulu, jangan ke masalah lain. Kami masih akan suspen sampai masalah selesai terjawab," tambahnya. Dia menjelaskan transaksi itu berpengaruh terhadap kinerja perusahaan dan akan mendorong investor publik mengambil keputusan terkait pembelian atau penjualan saham.
Setelah pertanyaan terkait transaksi terjawab, bursa juga akan mengkaji pernyataan perusahaan terkait hasil rapat yang menetapkan direksi serta presiden komisaris baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Komisaris Garda Tujuh Fakir Chand tidak diperbolehkan masuk ruang rapat yang berlangsung awal pekan ini dengan alasan tak punya saham. Padahal, dia masih menjabat sebagai presiden direktur Garda Minerals, yang memiliki 26% saham di perusahaan terbuka itu.
Di sisi lain, Fakir mengklaim tidak pernah memindahkan kepemilikan sahamnya di Garda Minerals kepada pihak manapun seperti yang dipublikasikan perusahaan. (sut)