Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tak kuorum, RUPSLB KIJA ditunda lagi

 
News Editor
News Editor - Bisnis.com 26 September 2011  |  14:11 WIB

 

JAKARTA: PT Kawasan Industri Jababeka Tbk menunda penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa menyusul jumlah pemegang saham yang hadir pada hari ini tidak memenuhi kuorum.
 
Sekretaris Perusahaan Jababeka Muljadi Suganda mengatakan jumlah pemegang saham perusahaan berkode KIJA  yang hadir kurang dari 75% atau tidak memenuhi batas kuorum. Dengan begitu, tuturnya perseroan akan menggelar kembali RUPSLB dalam 10 hari ke depan.
 
“Kalau peraturan dari Bapepam [Badan Pengawas Pasar Modal], penundaan RUPS harus dilakukan maksimal setelah 10 hari RUPS yang pertama,” ujarnya kepada pers hari ini.
 
Muljadi menjelaskan dengan penundaan RUPSLB tersebut, maka perseroan belum mengantongi persetujuan pemegang saham terkait dengan rencana penerbitan saham baru (rights issue).
 
Meski demikian, dia menegaskan penundaan RUPSLB tersebut tidak akan mengganggu rencana pelaksanaan rights issue yang dijadwalkan dapat terlaksana pada tahun ini. 
 
“Diharapkan target pelaksanaan rights issue bisa tetap berjalan sesuai rencana, karena yang molor itu kan RUPSLB-nya, bukan tanggal pelaksanaannya. Kami juga sudah mengantongi pra-efektif dari Bapepam,” paparnya.
 
Sebelumnya, RUPSLB perseroan yang rencananya diselenggarakan pada 20 September 2011 juga sempat batal karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada Bapepam-LK.
 
Dalam agenda RUPSLB hari ini, perseroan berencana meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk melakukan rights issue senilai Rp1,5 triliun atau setara 6,03 lembar saham dengan harga Rp250 per saham. (arh)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sumber : Bunga Dewi Kusuma

Editor : Annisa Lestari Ciptaningtyas

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top