Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengungkapkan sebanyak dua perusahaan asal Singapura tertarik menjadi penggerak pasar (market maker) perdagangan berjangka komoditi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh mengatakan ada beberapa perusahaan asing yang berminat menjadi penggerak pasar perdagangan berjangka komoditas di dalam negeri.

Calon penggerak pasar tersebut masuk ke pasar perdagangan berjangka komoditi di dalam negeri melalui dua perusahaan penyelenggara bursa berjangka yang sudah ada yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia.

Menurut dia, perusahaan asing tersebut berminat menjadi penggerak pasar perdagangan berjangka komoditi di Indonesia karena melihat Indonesia sebagai negara produsen sejumlah komoditi seperti minyak kelapa sawit mentah, kopi, kakao, tambang, timah, batu bara, minyak, dan karet.

Ada satu hingga dua perusahaan asal Singapura yang telah menyatakan minatnya menjadi market maker. Kalau mereka masuk, akan melengkapi market maker eksisting, katanya kepada Bisnis di sela-sela Rapat Kerja Komisi VI, hari ini.

Dia menuturkan Bappebti siap memberikan izin terhadap calon penggerak pasar tersebut. Namun, lanjutnya, kelanjutan proses usaha tergantung pada kesepakatan perusahaan calon penggerak pasar tersebut dengan bursa berjangka yang bersangkutan. Banyak perusahaan asing menunjukkan minat. Kita tinggal menggarap. Tapi itu tergantung aktivitas bursanya. Yang jelas kami siap memberikan izin, ujarnya.

Dia menambahkan selain memberikan izin, Bappebti juga bertugas membina, mengawasi, dan mencabut izin usaha penggerak pasar perdagangan berjangka komoditi.

Mengenai penggerak pasar, pada 2009 Bappebti telah mengeluarkan SK No.69. Surat keputusan tersebut diterbitkan dalam rangka mendongkrak volume perdagangan kontrak berjangka dan likuiditas perdagangan di bursa berjangka.

Penggerak pasar adalah pihak yang memasang amanat beli dan atau amanat jual secara terus menerus selama jam perdagangan berlangsung. Pihak-pihak yang menjadi penggerak pasar adalah pedagang berjangka dan penyelenggara SPA serta pialang berjangka yang ditetapkan kepala Bappebti melakukan transaksi atas kontrak berjangka untuk rekeningnya sendiri.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper