Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap 5 Karakter Investasi Bodong Yang Harus Diwaspadai

Otoritas Jasa Keuangan mengungkap lima karakteristik investasi bodong yang kerap berujung pada pelanggaran hukum.n

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mengungkap lima karakteristik investasi bodong yang kerap berujung pada pelanggaran hukum.

Irhamsah, Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menuturkan pengawasan dari otoritas pasar modal dan pengetahuan masyarakat merupakan kunci terhindar dari investasi ilegal.

Untuk dapat terhindar dari investasi bodong, OJK memaparkan lima karakter investasi yang kerap ditawarkan kepada masyarakat dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum.

"Biasanya menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan yang besar dan tidak wajar," tuturnya, Senin (29/8).

Kedua, ditawarkan secara online,tidak jelas domisili usaha, dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.

Ketiga, mengelola atau menginvestasikan dana masyarakat pada proyek-proyek di luar negeri.

"Jika terdapat underlying berupa barang, maka harga barang tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan barang sejenis yang dijual di pasar," lanjutnya.

Karakter kelima, imbuh Irhamsyah, bersifat berantai atau member get member (MLM). Khususnya jika tidak terdapat atau tidak jelas underlying barang dari investasi tersebut atau hanya memutar uang antarnasabah investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper