Bisnis.com, JAKARTA — Sederet konglomerat mengincar status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk proyek unggulan guna mendongkrak daya tarik di mata investor. Pengembangan KEK yang menyerap investasi jumbo pun terus diakselerasi.
Dewan Nasional KEK mencatat saat ini terdapat 22 KEK yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Jumlah itu terbagi ke dalam empat sektor utama, yakni industri, pariwisata, digital, dan tema jasa lainnya.