Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan Pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak membuahkan hasil. Putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa dari kedua pasangan tersebut sehingga jalan pasangan Prabowo-Gibran semakin lapang untuk memenangkan Pilpres 2024. Saham-saham terafiliasi Prabowo-Gibran bergerak hijau pada hari ini.
Pada Senin (22/4/2024) pagi hingga siang hari, putusan sidang MK dari gugatan pasangan Anies-Mahfud dibacakan, seperti soal bantuan sosial (bansos), cawe-cawe presiden, hingga sengketa pilpres, semuanya ditolak. Siang hingga sore hari, MK memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan paslon Ganjar-Mahfud.