Putusan MK Diketok, Saham-saham Terafiliasi Prabowo-Gibran Siap Oke Gas?

Sejumlah saham terafiliasi Prabowo-Gibran menghijau pada hari dibacakannya hasil putusan MK soal tentang Pilpres 2024. Siap oke gas?
Reyhan Fernanda Fajarihza, Rizqi Rajendra
Senin, 22 April 2024 | 16:45

Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan Pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak membuahkan hasil. Putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa dari kedua pasangan tersebut sehingga jalan pasangan Prabowo-Gibran semakin lapang untuk memenangkan Pilpres 2024. Saham-saham terafiliasi Prabowo-Gibran bergerak hijau pada hari ini.

Pada Senin (22/4/2024) pagi hingga siang hari, putusan sidang MK dari gugatan pasangan Anies-Mahfud dibacakan, seperti soal bantuan sosial (bansos), cawe-cawe presiden, hingga sengketa pilpres, semuanya ditolak. Siang hingga sore hari, MK memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan paslon Ganjar-Mahfud.

Konten Premium Terbaru