Bisnis.com, JAKARTA — Lo Kheng Hong (LKH) bukan satu-satunya investor individu yang menjadi pemegang saham kakap di sejumlah emiten Bursa Efek Indonesia (BEI).
Individu, perusahaan, atau institusi yang memegang setidaknya satu lembar saham sebuah perusahaan sudah dapat dikatakan sebagai pemegang saham atau shareholder.