Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak tiga perusahaan sebagai saham syariah.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, ketiga perusahaan tersebut di antaranya PT Primadaya Plastisindo Tbk., PT Global Digital Niaga Tbk., dan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Secara terperinci, keputusan yang ditetapkan oleh OJK mulai berlaku untuk masing-masing perusahaan pada 2 November 2022, 31 Oktober 2022, dan 28 Oktober 2022.
Mengutip dari pengumumannya pada Sabtu (5/11/2022), OJK menimbang bahwa PT Primadaya Plastisindo Tbk. telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham kepada OJK pada 11 Agustus 2022, dan perubahan dan/atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran, serta telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.
Begitu pula dengan PT Global Digital Niaga Tbk. dan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham kepada OJK masing-masing pada 5 April 2022 dan 28 Juli 2022.
Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
“Secara periodik, OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik,” kata Inarno seperti dikutip pada Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga
Selanjutnya, OJK menjelaskan review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.