Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan 3 Perusahaan Ini Sebagai Efek Syariah, Cek Daftarnya

Keputusan yang ditetapkan oleh OJK mulai berlaku untuk masing-masing perusahaan pada 2 November 2022, 31 Oktober 2022, dan 28 Oktober 2022.
Pegawai mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/10/2022). /Bisnis-Himawan L. Nugraha
Pegawai mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/10/2022). /Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak tiga perusahaan sebagai saham syariah.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, ketiga perusahaan tersebut di antaranya PT Primadaya Plastisindo Tbk., PT Global Digital Niaga Tbk., dan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Secara terperinci, keputusan yang ditetapkan oleh OJK mulai berlaku untuk masing-masing perusahaan pada 2 November 2022, 31 Oktober 2022, dan 28 Oktober 2022.

Mengutip dari pengumumannya pada Sabtu (5/11/2022), OJK menimbang bahwa PT Primadaya Plastisindo Tbk. telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham kepada OJK pada 11 Agustus 2022, dan perubahan dan/atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran, serta telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.

Begitu pula dengan PT Global Digital Niaga Tbk. dan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham kepada OJK masing-masing pada 5 April 2022 dan 28 Juli 2022.

Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik,” kata Inarno seperti dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Selanjutnya, OJK menjelaskan review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper