Bisnis.com, JAKARTA — Instruksi Presiden Joko Widodo soal penggunaan mobil setrum untuk para pejabat pemerintah berdinas, bakal membuat bisnis kendaraan listrik sejumlah korporasi makin menderu. Bagaimana dengan emiten komponen otomotif besutan crazy rich TP Rachmat PT Dharma Polimetal Tbk. (DRMA)?
Seperti diketahui, arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Selasa (13/9/2022).