Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah mengupayakan berbagai hal guna dapat lolos dari jurang kepailitan. Hadapi pemulihan pariwisata, perseroan punya kans lebih tinggi.
Garuda Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses PKPU selama 2 hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, menjadi tanggal 17 Juni 2022.
Adapun untuk agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada tanggal 20 Juni 2022.
Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto menjelaskan emiten berkode GIAA ini sebenarnya dalam posisi daya tawar yang lebih baik karena industri penerbangan yang mulai menggeliat menuju normal.
"Terlihat dari loading factor yang terus meningkat, baik dari konsumer reguler maupun captive seperti angkutan haji. Artinya para pelobi GIAA harus mampu menawarkan situasi win-win negotiation dengan para krediturnya," katanya kepada Bisnis, Kamis (16/6/2022).
Dari sisi kreditur, menurutnya, jika memaksakan kehendaknya dan terjadi deadlock, sehingga voting misalnya memutuskan pailit, maka nilai tagihan kreditur juga tidak bisa dikembalikan secara optimal. Alasannya, karena aset Garuda relatif terbatas dibandingkan dengan kewajibannya.