Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah mengupayakan berbagai hal guna dapat lolos dari jurang kepailitan. Hadapi pemulihan pariwisata, perseroan punya kans lebih tinggi.
Garuda Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses PKPU selama 2 hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, menjadi tanggal 17 Juni 2022.