Bisnis.com, JAKARTA – Setelah memastikan memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari, tahap baru proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akan berlanjut.
Seperti diketahui, Garuda Indonesia telah mengajukan perpanjangan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei lalu. Kala itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berjanji bahwa langkah ini merupakan perpanjangan PKPU yang terakhir.