Bisnis.com, JAKARTA – Babak baru di industri aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia akan segera dimulai pada 1 Mei 2022 mendatang. Sebab, mulai bulan depan, aset digital tersebut resmi akan dipungut pajak oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sekadar informasi aset kripto di Indonesia telah diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang mengenai perdagangan aset kripto diatur dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Aset kripto digolongkan sebagai komoditas yang regulasinya diatur dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sementara itu, pengenaan pajak terhadap aset kripto menurut Kementerian Keuangan salah satunya didasarkan pada definisi aset tersebeut sebagai sebuah komoditas. Dengan demikian, aset kripto dinilai memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai atau PPN.
Maka dari itu aset kripto diatur bukan sebagai mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Alhasil, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).