Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memiliki peluang napas tambahan dengan penyertaan modal negara (PMN) jika berhasil memperoleh persetujuan kreditur atas proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelum 20 Mei 2022 mendatang.
Seperti diketahui, sejak dijatuhi PKPU 9 Desember 2021, GIAA sudah dua kali memperpanjang status PKPU akibat masih berlangsungnya verifikasi tagihan yang masuk. Akhir PKPU kedua akan jatuh sebelum akhir Mei mendatang.
Di tengah negosiasi dengan kreditur itu, Kementerian BUMN mendapatkan pernyataan dukungan dari mitra kerjanya yakni Panja Komisi VI yang khusus dibentuk untuk mengawal penyelamatan GIAA.
"Kita bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan panja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda," ujar Erick dalam pernyataan resminya, Jumat (22/4/2022).