Bisnis.com, JAKARTA – Hadirnya POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum ibarat gayung bersambut bagi dunia perbankan. Tidak terkecuali bagi bank-bank digital yang sedang membutuhkan tambahan amunisi untuk 'bakar duit', istilah yang biasa dipakai guna menggambarkan kegiatan promosi jor-joran.
Pasalnya, regulasi yang mewajibkan modal inti minimal Rp3 triliun hingga Desember 2022 tersebut menjadi landasan bagi bank dalam negeri untuk lebih berani menggelar aksi galang dana besar-besaran. Sepanjang 2021 saja misal, nilai emisi rights issue emiten bank di pasar modal Indonesia menyentuh Rp144,4 triliun.