Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tersangka utama kasus kerugian negara di PT Asabri (persero) telah diputus pengadilan. Sedangkan sebagian masuk tahap penuntutan.
Dalam pengumuman Kejaksaan Agung RI pada akhir kuartal IV/2021 lalu, total tersangka kasus Asabri mencapai 23 entitas. Perinciannya, 10 tersangka merupakan korporasi, sedangkan 13 lainnya merupakan tersangka perorangan.