Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tersangka utama kasus kerugian negara di PT Asabri (persero) telah diputus pengadilan. Sedangkan sebagian masuk tahap penuntutan.
Dalam pengumuman Kejaksaan Agung RI pada akhir kuartal IV/2021 lalu, total tersangka kasus Asabri mencapai 23 entitas. Perinciannya, 10 tersangka merupakan korporasi, sedangkan 13 lainnya merupakan tersangka perorangan.
Total kerugian negara dalam kasus Asabri berdasarkan tuntutan Jaksa di pengadilan Heru Hidayat adalah Rp22,7 triliun. Heru sendiri yang menjadi tersangka utama dengan tuntutan hukuman mati dijatuhi putusan nihil, yakni tidak ditambah hukumannya. Pasalnya Heru juga diputus hukuman seumur hidup dengan perkara sejenis yakni PT Jiwasraya (persero). Meski demikian Heru diharuskan membayar uang pengganti Rp12,6 triliun. Sedangkan Benny Tjokro yang juga dianggap bekerjasama dengan Heru tengah menjalani proses persidangan.
Saat kasus Asabri terus bergulir di pengadilan, saham-saham yang dimiliki Asabri terus merosot nilainya. Berdasarkan tabulasi yang Bisnis lakukan atas kinerja saham Asabri per akhir triwulan I/2022 atau per 31 Maret, penurunan aset Asabri kembali terjadi sebesar Rp474,92 miliar dibandingkan posisi 30 Agustus 2021 saat kasus mulai bergulir di Kejaksaan hingga masuk pengadilan.
Bisnis mengkonfirmasi kepada Direktus Investasi Asabri Jeffry Haryadi P. Manullang terkait rencana perusahaan atas saham-saham milik Asabri yang terus merosot nilai. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan pesan yang dikirim belum berbalas.