Bisnis.com, JAKARTA – Analis menilai pasar non-fungible token atau NFT di Tanah Air akan menjanjikan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk kebijakan pemerintah.
Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyampaikan bahwa kondisi pasar telah berubah seiring dengan pemanfaatan teknologi sehingga membuka peluang bagi semua orang untuk ikut berpartisipasi dan salah satunya melalui pasar NFT.
“Prospek untuk NFT itu luar biasa ya, tambah maju karena memang kondisi yang berubah akibat Covid-19,” ungkap Ibrahim kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).
Sebelum pandemi Covid-19, masyarakat terbiasa menggunakan metode konvensional kemudian saat pandemi beralih atau bahkan mengandalkan teknologi. NFT, kata Ibrahim, adalah salah satu marketplace dari perkembangan teknologi blockchain yang telah dikenal dan dimanfaatkan secara global.
Penggunaannya secara global ini yang menurutnya membuat prospek dari NFT cerah, di mana karya yang diperjualbelikan bisa diakses secara global dan nilai dari karya tersebut bisa meningkat seperti yang terjadi pada aset NFT ‘Ghozali Everyday’.
Terkait dengan Ghozali Everyday, dia mengungkapkan bahwa salah satu yang membuat nilai foto tersebut meningkat adalah proses panjang pengumpulan foto dan unggahan tersebut juga menarik karena keunikannya.
Baca Juga
Proses dan original atau keaslian ide karya tersebut menurut Ibrahim yang menjadi peluang penjualan aset NFT. Dia mencontohkan bukan hanya sekadar mengunggah foto KTP seperti yang dilakukan beberapa orang setelah booming ‘Ghozali Everyday’.
Selain itu, Ibrahim juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini mengakui keberadaan dari pasar NFT yang tercermin dari rencana pemerintah menarik pajak dari pasar NFT tersebut. Ditambah lagi, Presiden RI Joko Widodo juga beberapa kali dalam pidatonya menyinggung soal metaverse.
“Indikasi ini yang kemungkinan besar di tahun-tahun ke depan NFT, aset kripto akan digandrungi oleh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan. Hal tersebut tak terkecuali bagi aset digital NFT dan kripto.
Dia menyebutkan bahwa memang belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT. Namun, Neil menegaskan bahwa NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunan dengan nilai pasar pada penghujung tahun.
"NFT dapat dilaporkan di SPT Tahunan pada nilai pasar tanggal 31 Desember," ujar Neil pada awal Januari lalu.
Selain itu, beberapa hari lalu Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelasnya.
Menteri Kominfo juga memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.