Bisnis.com, JAKARTA — Belasan perusahaan efek anggota bursa (AB) harus kehilangan izin lantaran tidak mampu memenuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberikan kesempatan bagi AB untuk memenuhi MKBD Rp25 miliar hingga 31 Desember 2004. Sayangnya, ada sekitar 16 perusahaan efek anggota bursa yang tidak dapat mencapai angka tersebut.