Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas atas kepemilikan saham rumah sakit bagi investor asing maksimal sebesar 67 hingga 70 persen. Dengan harapan, penetapan tersebut dapat menarik investor asing untuk menyuntikan modal ke rumah sakit dalam negeri.
Pelonggaran Investasi Asing Rumah Sakit Jadi Sentimen Tambahan untuk Emiten?
Konten Premium Terbaru

Lawan Arus BlackRock di Saham Sido Muncul (SIDO)

Coal Giants Raise 2025 Capex: ADRO, BYAN, ITMG, PTBA

Emas Makin Bertuah Saat Alarm Resesi di AS Menyala

Employers Required to Pay THR in Full
