Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas atas kepemilikan saham rumah sakit bagi investor asing maksimal sebesar 67 hingga 70 persen. Dengan harapan, penetapan tersebut dapat menarik investor asing untuk menyuntikan modal ke rumah sakit dalam negeri.
Pelonggaran Investasi Asing Rumah Sakit Jadi Sentimen Tambahan untuk Emiten?
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Investor Asing Borong SBN, Incar Imbal Hasil Tebal di Asia

Ramalan Harga Emas Terbaru JP Morgan
