Pelonggaran Investasi Asing Rumah Sakit Jadi Sentimen Tambahan untuk Emiten?

Pemerintah tengah membuka pintu yang lebih lebar kepada investor asing dengan menambah ketentuan porsi kepemilikan asing di rumah sakit. Bagaimana dampaknya kepada emiten rumah sakit?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas atas kepemilikan saham rumah sakit bagi investor asing maksimal sebesar 67 hingga 70 persen. Dengan harapan, penetapan tersebut dapat menarik investor asing untuk menyuntikan modal ke rumah sakit dalam negeri.

Konten Premium Terbaru