Bisnis.com, JAKARTA — Secercah harapan muncul bagi emiten pengelola pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran memasuki kuartal IV/2021.
Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akibat melonjaknya penyebaran Covid-19 pada Juli 2021 menekan emiten pengelola pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran.
Pasalnya, kala itu pemerintah hanya memberikan izin kepada supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi.
Sebaliknya, kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berdiri sendiri maupun yang berlokasi di mal hanya akan menerima delivery atau take away dan tidak menerima layanan makan di tempat alias dine in.
Kondisi itu menekan sektor pusat perbelanjaan yang sejatinya belum mampu bangkit dari tekanan periode 2020. Tidak ayal, pergerakan saham-saham terkait pusat perbelanjaan dan restoran sempat tertekan pada Juli 2021.