Bisnis.com, JAKARTA — Secercah harapan muncul bagi emiten pengelola pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran memasuki kuartal IV/2021.
Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akibat melonjaknya penyebaran Covid-19 pada Juli 2021 menekan emiten pengelola pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran.
Pasalnya, kala itu pemerintah hanya memberikan izin kepada supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi.