Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Investasi Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk memberlakukan kebijakan larangan ekspor produk olahan nikel dengan kadar 30 persen hingga 40 persen.
Sementara itu, untuk produk olahan nikel dengan kandungan lebih dari 70 persen dapat diekspor.