Bisnis.com, JAKARTA – Masa moratorium perizinan untuk pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit, sejatinya salah satunya ditujukan untuk memperkuat industri sawit nasional.
Ketentuan moratorium tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Beleid tersebut pun telah berakhir masa berlakunya pada 19 September lalu. Sejauh ini, sejumlah pengamat meyakini Presiden Joko Widodo akan memperpanjang kembali kebijakan tersebut.
Adapun, selama proses moratorium tersebut, para pengusaha perkebunan sawit diharapkan mengoptimalkan lahan yang telah dimilikinya saat ini, ketimbang terus membuka lahan baru. Proses peremajaan atau replanting menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas perkebunan dari lahan existing.
Lalu bagaimana strategi replanting serta menghadapi ketidakpastian dari program moratorium, yang dilakukan perusahaan pemilik perkebunan sawit, terutama emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Perusahaan sawit milik Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) mengaku telah menyiapkan belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp1,2 triliun pada tahun ini. Belanja modal tersebut akan dialokasikan untuk replanting dan perawatan tanaman yang belum menghasilkan.