Bisnis.com, JAKARTA – Aturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kejelasan baru mengenai proses pendirian bank digital digital. Sejumlah kalangan pun menilai aturan itu akan memberikan karpet merah bagi perusahan besar dan taipan untuk mendirikan bank digital.
Adapun sepanjang tahun ini, menurut kabar di kalangan pelaku pasar, terdapat sejumlah nama perusahaan raksasa yang ingin ikut serta dalam bisnis bank digital tersebut. Perusahaan-perusahaan itu bahkan siap untuk mencaplok atau mengakuisisi sejumlah bank yang ada saat ini untuk ditransformasikan menjadi bank digital.