Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa aturan bank digital akan dirilis hari ini, Kamis (19/8/2021). Kondisi itu, memberikan sentimen tersendiri bagi saham-saham bank digital yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun, beleid itu disebut-sebut tengah diproses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan bahwa ada beberapa aturan yang akan dirilis oleh otoritas hari ini.