Lunglai Emiten Restoran Hadapi PPKM Darurat, Kinerja Masih Ada Harapan?

Adanya ketentuan terbaru mengenai operasional restoran dalam PPKM Mikro Darurat di Jawa-Bali, diyakini menambah berat proses pemulihan industri terkait setelah tertekan sepanjang tahun lalu.

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran harus kembali menerima sentimen negatif dengan adanya kebijakan PPKM Mikro Darurat. Pemerintah melayangkan kebijakan tersebut mulai 3 Juli, di mana restoran dilarang untuk melayani makan di tempat, seiring dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang. Dalam kebijakan terbaru tersebut terdapat sejumlah perubahan terkait dengan ketentuan operasional pusat restoran di Jawa dan Bali. 

Konten Premium Terbaru