Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Lunglai Emiten Restoran Hadapi PPKM Darurat, Kinerja Masih Ada Harapan?
Lihat Foto
Premium

Lunglai Emiten Restoran Hadapi PPKM Darurat, Kinerja Masih Ada Harapan?

Adanya ketentuan terbaru mengenai operasional restoran dalam PPKM Mikro Darurat di Jawa-Bali, diyakini menambah berat proses pemulihan industri terkait setelah tertekan sepanjang tahun lalu.
Asteria Desi Kartika Sari
Asteria Desi Kartika Sari - Bisnis.com
02 Juli 2021 | 14:38 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran harus kembali menerima sentimen negatif dengan adanya kebijakan PPKM Mikro Darurat. Pemerintah melayangkan kebijakan tersebut mulai 3 Juli, di mana restoran dilarang untuk melayani makan di tempat, seiring dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang. Dalam kebijakan terbaru tersebut terdapat sejumlah perubahan terkait dengan ketentuan operasional pusat restoran di Jawa dan Bali. 

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konfersi pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top