Bisnis.com, JAKARTA – Emiten restoran harus kembali menerima sentimen negatif dengan adanya kebijakan PPKM Mikro Darurat. Pemerintah melayangkan kebijakan tersebut mulai 3 Juli, di mana restoran dilarang untuk melayani makan di tempat, seiring dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang. Dalam kebijakan terbaru tersebut terdapat sejumlah perubahan terkait dengan ketentuan operasional pusat restoran di Jawa dan Bali.