Bisnis.com, JAKARTA — Tujuh anggota keluarga Suryo Wonowidjojo masuk ke dalam daftar pembayar pajak perorangan terbesar periode 1990. PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) yang saat itu belum berstatus sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia juga mampu menggeser PT Freeport Indonesia untuk kategori badan usaha.
Salah satu pemberitaan Koran Bisnis Indonesia edisi 7 Februari 1992 mengangkat topik terkait wajib pajak (WP) perorangan dan badan usaha terbesar untuk periode 1990. Nama-nama sederet taipan dan perusahaan kelas kakap masuk ke dalam daftar tersebut.