Bisnis.com, JAKARTA – Belum benar-benar pulih dari hantaman pandemi Covid-19, PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) harus menerima fakta baru di lantai bursa. Hal ini seolah menambah beban bagi perseroan sepanjang tahun ini.
Perusahaan maskapai yang identik dengan warna merah itu diperingatkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan potensi delisting alias penghapusan saham perusahaan pada 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menuliskan bahwa emiten berkode saham CMPP tersebut akan memasuki masa suspensi 24 bulan pada 5 Agustus 2021.
Menurut ketentuan III.3.1.2., saham perusahaan tercatat yang telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai dan hanya diperrdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir berpotensi dihapus pencatatannya (delisting).
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham perseroan telah disuspensi selama 15 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021,” tulis Goklas dan Irvan, Kamis (5/11/2020).