Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) dua kali melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Pollux Properti Indonesia Tbk.
Emiten properti dengan kode saham POLL tersebut kembali disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan Jumat 18 September 2020 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.