Bisnis.com, JAKARTA — Dibubarkannya enam produk reksa dana oleh Otoritas Jasa Keuangan dan melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan disinyalir berpengaruh terhadap pembelian baru reksa dana pada tahun ini.
Pada 22 November 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan enam produk milik PT Minna Padi Aset Manajemen karena menawarkan imbal hasil pasti (fixed return) dalam jangka waktu tertentu. Pihak manajer investasi pun diminta untuk mengembalikan dana investasi produk tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi dilakukan.