Merombak Gerbong Pelat Merah

Perubahan di Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan pelat merah tak berhenti di penggantian direksi dan komisaris. Menteri BUMN Erick Thohir juga menyasar aturan hukum yang terkait dengan kementeriannya.

Bisnis.com, JAKARTA — "Saya ingin pengelolaan tata kelola dan manajemen di BUMN diperbaiki, baik melalui perombakan-perombakan total, maupun juga perbaikan-perbaikan manajemen yang ada."
 
Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sebuah acara makan siang bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019). Dia menambahkan semua aset yang dimiliki BUMN diharapkan menjadi aset yang produktif agar tidak mengurangi produktivitas manajemen perusahaan pelat merah.
 
Apa yang diutarakan Jokowi tampaknya sejalan dengan langkah-langkah yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir. Sejak diangkat pada akhir Oktober 2019, sudah ada beberapa BUMN yang jajaran direksi dan komisarisnya dirombak oleh Erick, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
 
Tak hanya di ranah direksi dan komisaris, Erick ingin menata entitas BUMN lebih jauh lewat perubahan aturan main.
 
Setidaknya ada beberapa aturan main yang akan digodok untuk menjalankan program benah-benah BUMN itu, termasuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Merombak Gerbong Pelat Merah

Konten Premium Terbaru