Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEMUAN BPK: Aset Tanah Adaro Belum Dicatat Pemerintah

Kajian Biro Hukum Kementerian ESDM menjelaskan melalui pendapat hukumnya dalam surat Nomor 4878/06/SJH/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal Pendapat Hukum Terkait Klausul Perjanjian PK2B Generasi kepada Direktur PNKNL menyatakan bahwa sepanjang tanah tersebut dibeli oleh Kontraktor PKP2B statusnya merupakan BMN.
Direktur Teknik PT Tanjung Power Indonesia Kim Sangjong  (dari kiri), Komisaris Mustiko Bawono dan Direktur PT Adaro Power Adrian Lembong mendiskusikan perkembangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tanjung Kalimantan Selatan, Rabu (13/3/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Direktur Teknik PT Tanjung Power Indonesia Kim Sangjong (dari kiri), Komisaris Mustiko Bawono dan Direktur PT Adaro Power Adrian Lembong mendiskusikan perkembangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tanjung Kalimantan Selatan, Rabu (13/3/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya aset Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berupa tanah pada PT Adaro Indonesia belum disajikan pada LKPP Tahun 2018.

Lembaga auditor negara menyebutkan LKPP audited tahun 2018 hanya menyajikan tanah senilai Rp2,9 triliun yang berasal dari enam kontraktor yaitu PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Prima Coa, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kendilo Coal Indonesia. Sedangkan untuk PT Tanito Harum kontraktor tidak melakukan pembelian tanah.

BPK kemudian melakukan pengujian lebih lanjut atas kontraktor PT Adaro yang jika merujuk ke Surat Presiden Direktur PT Adaro Nomor AI/280/XI/2017/ac tanggal 8 Desember 2017 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, menganggap bahwa aset tanahnya bukan merupakan BMN yang harus diserahkan kepada Negara berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Klausul Perjanjian PK2B Generasi I.

Namun demikian, kajian Biro Hukum Kementerian ESDM menjelaskan melalui pendapat hukumnya dalam surat Nomor 4878/06/SJH/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal Pendapat Hukum Terkait Klausul Perjanjian PK2B Generasi kepada Direktur PNKNL menyatakan bahwa sepanjang tanah tersebut dibeli oleh Kontraktor PKP2B statusnya merupakan BMN.

"Permasalahan tanah PT Adaro tersebut, sampai pemeriksaan berakhir belum diperoleh informasi dan data mengenai besaran luasan tanaha PT Adaro serta belum disajikan tanah PT Adaro tersebut dalam LKPP tahun 2018," ungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2018 yang dikutip Bisnis, Senin (3/7/2019).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan tiga hal. Pertama, melakukan rekonsiliasi unit dan nilai aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara DJKN dan PPBMN dengan SKK Migas, serta menindaklanjuti hasilnya tersebut pada pencatatan aset KKKS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, melaksanakan inventarisasi aset KKKS. Ketiga, atau yang terakhir melakukan upaya penyelesaian pencatatan aset tanah PT Adaro Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper