Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-48/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya keputusan itu, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk.," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (19/9/2018).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.