Bisnis.com, JAKARTA - Beleid mengenai Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi alias Equity Crowdfunding akan dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir bulan ini.
OJK telah menerima seluruh masukan dari pelaku pasar mengenai regulasi ini. Saat ini, draf regulasi tersebut tengah dalam tahap harmonisasi dengan regulasi lainnya di tingkatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tahun ini terbit. Karena ini sudah dikerjakan dan tinggal harmonisasi. Akhir bulan ini atau maksimal bulan depan akan dirilis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Jumat (7/9/2018).
Sejalan dengan itu, kata Hoesen, OJK terus melakukan sosialisasi sekaligus menjaring perusahaan rintisan atau startup yang berhak untuk memanfaatkan layanan tersebut. Sebab, mayoritas startup masih minim informasi mengenai layanan equity crowdfunding ini.
Adapun terkait sektor unggulan, OJK tidak mengkhususkan layanan ini pada sektor tertentu termasuk teknologi finansial yang saat ini tengah menjamur. Kata Hoesen, layanan ini terbuka untuk perusahaan apapun yang masih belum memiliki penghasilan.
"Nanti ada platform juga untuk mengklasifikasikan sektornya, tentu termasuk dari teman-teman fintek. Tapi pada dasarnya ini untuk sektor apapun kelas startup yang belum punya penghasilan," jelasnya.
Dalam draf yang dipublikasikan OJK, ketentuan equity crowdfunding berbeda dengan initial public offering (IPO) alias penawaran umum saham perdana, di mana jika jumlah tidak terpenuhi penawaran saham dianggap batal demi hukum dan dana investor wajib dikembalikan.
Adapun penyelenggara layanan ini adalah perseroan terbatas yang bisa berupa perusahaan efek yang memperoleh persetujuan OJK, atau koperasi, yang memiliki modal minimal senilai Rp2,5 miliar.
Investor dengan penghasilan hingga Rp500 juta per tahun berhak membeli saham paling banyak 5% dari penghasilan per tahun. Sedangkan investor dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun diperbolehkan membeli saham paling banyak 10% dari penghasilan per tahun.
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee sebelumnya mengatakan, otoritas perlu menegaskan definisi dari equity crowdfunding dengan IPO. Kata dia, jika saham perusahaan telah dibeli oleh 300 pihak sudah termasuk go public atau perusahaan terbuka.
Sementara itu, OJK masih belum memberikan penegasan itu. Otoritas hanya menuliskan bahwa penerbit dapat meminta kepada OJK untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian dan laporan tahunan jika mengumumkan paling kurang satu laporan tahunan setelah penawaran saham melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak.
"Kalau nanti yang menyerap lebih dari 300 pihak itu antisipasinya seperti apa. Jadi harus mampu mendefinisikan apa perbedaan antara equity crowdfunding dengan IPO," tegasnya.
Antisipasi lain yang menurutnya juga penting adalah tingkat akurasi laporan keuangan. Kata dia, laporan keuangan harus diaudit dan menggunakan konsultan hukum sehingga investor yang masuk bisa mengetahui rekam jejak perusahaan.
Akurasi dan transparansi ini sekaligus untuk mengingatkan investor mengenai risiko dari equity crowdfunding. Sebab tidak semua perusahaan mampu berkembang dengan menggunakan layanan penghimpunan dana ini.