Bisnis.com, JAKARTA—Garuda Indonesia sejauh ini mengaku belum ada maskapai lain yang mendekati guna menjajaki proses merger terkait dengan syarat penyetoran modal yang akan segera diberlakukan Kementerian Perhubungan pada Juni 2015.
Dalam Peraturan Menteri No.45/2015 tentang persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi pasal 13 ayat 1 mensyaratkan perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang memiliki pesawat berkapasitas di atas 70 kursi harus memiliki modal disetor sebesar Rp500 miliar.
Sementara itu, pada ayat 2, angkutan niaga berjadwal yang memiliki pesawat berkapasitas di bawah 70 penumpang diwajibkan memiliki modal disetor sebesar Rp300 miliar.
Presiden Direktur Garuda Indonesia mengatakan hingga saat ini belum ada anggaran untuk melakukan aksi korporasi tersebut.
“Tidak segampang itu, kita kan perusahaan publik. Tidak segampang itu untuk melakukan merger kecuali membuat nilai tambah, Kalau tidak ada nilai tambah mengapa kita merger,” jelasnya, Selasa (7/4).
Arif menegaskan tidak ada maskapai yang menawarkan merger dengan Garuda Indonesia sejauh ini. Dirinya menilai keputusan merger atau tidak itu bukan sebuah paksaan. Dia manambahkan bila maskapai ingin hidup bisa bergabung dengan yang lain atau AOC-nya bisa dicabut, namun proses ini berjalan normal saja.
Ketika ditanya apakah ada maskapai yang ditaksir Garuda, target Kemenhub kedepan adalah memangkas AOC dari 75 menjadi 37 AOC.
“Kalau saya naksir orang masa mau ngomong-ngomong nanti dululah. Dari 75 AOC, Pak Jonan targetnya 37 AOC, berarti masih ada setengah. Ya kita lagi lihat-lihatlah,” katanya.