JAKARTA: Pemberlakuaan aturan tentang pemajuan jam perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai tidak perlu menunggu penyatuan zona waktu secara nasional oleh pemerintah.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan peraturan jam pembukaan perdagangan, dari sebelumnya pukul 09.30 WIB menjadi 09.00 WIB, masih memungkinkan untuk diterapkan lebih dulu sebelum penyatuan zona waktu nasional ke satu zona Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA).
"Kita tidak tergantung pada rencana pemerintah, hanya saja akan lebih baik, kalau bisa bersama-sama supaya kita tidak kerja dua kali," katanya Jumat (24/8/2012).
Menurut Ito, jika BEI mendahului pemerintah untuk memajukan jam perdagangan menjadi 09.00 WIB, BEI harus melakukan revisi ulang menjadi 08.00 WITA ketika penyatuan zona waktu telah direalisasikan. Ini berarti melakukan pekerjaan dua kali dengan tidak efisien.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah pada Maret lalu menargetkan untuk merealisasikan penyatuan zona waktu nasional tahun ini. Indonesia nantinya diharapkan akan menggunakan Greenwich Mean Time +8 atau WITA.
Namun, jika rencana pemerintah ini belum juga terwujud, Ito mengaku pihaknya siap untuk merilis aturan jam perdagangan lebih dulu. Sayangnya, dia belum bisa menyatakan apakah pemberlakuan aturan jam perdagangan tersebut bisa rampung akhir tahun ini. "Kita lihat saja perkembangannya, karena faktornya bukan internal bursa saja," lanjut Ito.
Hingga kini, menurut catatan Bisnis, peraturan jam perdagangan sudah dalam tahap finalisasi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari pada pertengahan Agustus lalu mengatakan aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan peraturan-peraturan lain yang sudah ada yang dikordinasi oleh Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK.
Majunya jam perdagangan menurut Ito dapat meperkecil efek sentimen negatif dari pembukaan bursa Singapura dan Hongkong yang dibuka lebih dulu.
"Selama ini, pengaruh bursa Hongkong dan Singapura terhadap IHSG sangat besar. Kalau mereka dibuka jatuh, kita juga ikutan jatuh karena investor cenderung menahan," katanya.
Di sisi lain, penyatuan zona waktu secara nasional dianggap tidak memiliki pengaruh terhadap volume transaksi di bursa.
Ito menilai, investor bisa bertransaksi kapan saja dan dimana saja. "Tidak ada pengaruhnya karena tidak ada data empiris yang mendukung. Kalau ada asumsi bahwa zona waktu menguntungkan untuk bursa, saya pikir itu asumsi yang keliru," katanya. (msb)