Bisnis.com, JAKARTA - Dua emiten dimasukkan ke dalam unusual market activity (UMA) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham yang di luar kebiasaan.
Kedua perusahaan tersebut bergelut di sektor perbankan, yakni adalah PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG), dan PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI).
Dalam keterbukaan informasi, Senin (12/2/2018), BEI mengimbau investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi, serta mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasi.
Selain itu, bura juga meminta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Investor juga diminta untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
"Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan.