Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agustus 2013-Maret 2014, Volume Ekspor Timah Tembus 27.809 Ton

Sejak berlakunya Permendag Nomor 32 Tahun 2013 pada Agustus lalu, hingga kuartal I/2014 total volume ekspor timah batangan yang tercatat di Bursa Timah BKDI mencapai 27.809,07 ton.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak berlakunya Permendag No. 32/2013 pada Agustus lalu, hingga kuartal I/2014 total volume ekspor timah batangan yang tercatat di Bursa Timah BKDI mencapai 27.809,07 ton.

Kepala Produk dan Pelayanan Bursa Komoditi dan Deribatif Indonesia (BKDI/ICDX) Stella Novita Lukman, melalui surel yang diterima Bisnis awal pekan ini, mengatakan nilai transaksi tersebut mencapai US$642,70 juta.

Sementara itu, data dari BKDI menunjukkan dalam periode 30 Agustus-31 Desember 2013 total volume transaksi timah batangan mencapai 18.290 ton.

Dengan demikian volume transaksi untuk satu triwulan tahun ini adalah sekitar 9.519 ton. Adapun berdasarkan data tersebut rerata harga timah di Bursa Timah BKDI ada pada kisaran US$23.111 per ton.

Harga rerata tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga timah di London Metal Exchange (LME)

Pada perdagangan Kamis (1/5) harga kontrak timah untuk pengiriman dalam 3 bulan di LME tercatat melemah 1,06% menjadi US$22.950 per ton.

Stella mengatakan saat ini ada beberapa perusahaan yang sedang dalam proses untuk menjadi anggota Bursa Timah, baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual atau smelter.

"Perusahaan yang dalam proses untuk menjadi anggota member pembeli sejumlah 5 perusahaan sedangkan yang masih dalam proses untuk menjadi anggota member penjual ada 9 smelter," katanya.

Hingga April 201, kata Stella, jumlah anggota Bursa Timah BKDI adalah 40 anggota. Dari jumlah tersebut 19 perusahaan berkedudukan sebagai pembeli dan 21 perusahaan sebagai penjual timah batangan.

Penjual atau smelter berasal dari Provinsi Bangka Belitung yang memproduksi 68,5% total ekspor timah batangan Indonesia, termasuk PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Sebagai informasi PT Timah adalah produsen timah terbesar kedua di dunia.

Sementara itu perusahaan pembeli berasal dari sejumlah negara, terutama Asia seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan India.

Sebelumnya pada 30 Agustus 2013 Menteri Perdagangan yang kala itu masih dijabat oleh Gita Wirjawan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013. Beleid tersebut mengatur kewajiban ekspor timah batangan melalui mekanisme transaksi bursa berjangka, dalam hal ini BKDI.

Hal tersebut bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai referensi harga timah dunia. Pasalnya selama ini harga internasional ditentukan di LME. Padahal Indonesia adalah salah satu produsen sekaligus eksportir timah terbesar di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper