Bisnis.com, JAKARTA — Dengan semangat membangkitkan gairah investor di pasar saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerbitkan aturan short selling pada semester II/2024, pelaku pasar perlu mengetahui dampak dari kebijakan tersebut, mengingat sejumlah pasar saham di berbagai negara mengalami kejatuhan setelah pemberlakukan kebijakan short selling.
Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan, sejatinya transaksi short selling pernah diberlakukan di pasar modal Indonesia sekitar tahun 2007-2008 silam. Namun pada krisis finansial global pada 2008 yang turut melanda IHSG, maka transaksi short selling tidak lagi diberlakukan.