Benang Kusut Delisting Saham dan Buyback di Pasar Modal Indonesia

Sudah bukan rahasia bila ada puluhan emiten yang masuk dalam daftar berisiko delisting alias terdepak dari Pasar Modal Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sudah bukan rahasia bila ada puluhan emiten yang masuk dalam daftar berisiko delisting alias terdepak dari Pasar Modal Indonesia. Akan tetapi, hal itu urung terjadi karena mereka wajib melakukan buyback saham publik.

Mayoritas penghuni daftar saham yang bakal delisting itu memiliki kinerja yang hancur-hancuran dalam beragam aspek. Alhasil, Bursa Efek Indonesia memberikan suspensi terhadap sahamnya sehingga tidak bisa diperdagangkan. Secara regulasi, suspensi itu hanya berlaku selama 24 bulan saja, sebab bila melewati batas tersebut sahamnya akan terdepak dari lantai bursa.

Konten Premium Terbaru