Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah jalan keluar dapat dipertimbangkan oleh investor publik yang memiliki saham-saham emiten dengan risiko delisting atau mengalami penghapusan pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com, setidaknya BEI telah mengeluarkan pengumuman risiko delisting untuk belasan emiten pada rentang Desember 2022 hingga pekan ketiga Januari 2023.
Secara terperinci, terdapat 15 emiten yang telah disuspensi berbulan-bulan oleh BEI. Dari jumlah tersebut, total kepemilikan saham masyarakat mencapai sekitar 92,56 miliar.
Pertanyaan selanjutnya yakni bagaimana nasib investor saham tidak terkecuali kelompok investor publik atau masyarakat yang emitennya terkena force delisting.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (25/1/2023), delisting paksa atau force delisting terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Bursa.
Beberapa penyebab force delisting yang digarisbawahi OJK yakni emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.