Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024. Kebijakan ini tentu berpengaruh kepada sejumlah emiten seperti PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan bervariasi tergantung pada golongannya. Untuk sigaret kretek mesin (SKM), Sri Mulyani mengatakan kenaikan untuk golongan I dan II berada di rentang 11,5 persen hingga 11,75 persen.