Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024. Kebijakan ini tentu berpengaruh kepada sejumlah emiten seperti PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan bervariasi tergantung pada golongannya. Untuk sigaret kretek mesin (SKM), Sri Mulyani mengatakan kenaikan untuk golongan I dan II berada di rentang 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II dengan rentang 11 persen sampai 12 persen. Kemudian, kenaikan untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III berkisar 5 persen.
Sri Mulyani melanjutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, sambung Menkeu, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama 5 tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani setelah rapat di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT telah mempertimbangkan aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.