Bisnis.com, JAKARTA – Minat publik terhadap aset kripto dewasa ini makin meningkat seiring berjalannya waktu. Kondisi tersebut pun juga terjadi di Indonesia. Tak heran pemerintah berupaya mengakomodasi fenomena tersebut.
Namun, sudah siapkah Indonesia mengadopsi perdagangan aset kripto sebagai aset investasi yang diatur pemerintah? Apalagi baru-baru ini muncul fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan aset kripto sebagai mata uang.