Bisnis.com, JAKARTA — Rencana merger PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) memasuki babak baru.
Penggabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) pelabuhan telah diumumkan secara resmi pada Rabu (1/9/2021). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aksi korporasi itu memang wajib diumumkan selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya.