Menilik Pengenaan Pajak Aset Kripto Amerika Serikat vs Indonesia

Proses pengenaan pajak terhadap aset kripto kini mulai digalakkan di beberapa negara, seiring meningkatnya transaksi dan penggunaan komoditas tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari US$10.000 dilaporakan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).

Langkah tersebut menyusul kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya. Untuk menghindari penggelapan pajak, maka Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.

Konten Premium Terbaru