Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari US$10.000 dilaporakan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).
Langkah tersebut menyusul kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya. Untuk menghindari penggelapan pajak, maka Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.