Bisnis.com, JAKARTA – Bisnis ritel modern menjadi salah satu sektor usaha yang terperosok paling dalam akibat pandemi Covid-19. Sejumlah perusahaan pun mengalami kerugian, bahkan tak sedikit yang menutup usaha mereka.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ada juga peritel yang harus menghadapi gugatan pailit atau permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adapun salah satu peritel yang menghadapi situasi sulit terbut adalah PT Sepatu Bata Tbk. alias BATA.
Jika ditarik mundur, perseroan berkode saham BATA tersebut telah mengeluarkan keterbukaan informasi mengenai PKPU yang diajukan terhadap perseoran di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, kasus PKPU tersebut diawali karena terdapat adanya perselisihan industrial antara perseroan dengan pemohon PKPU. Perselisihan itu disebut sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Manajemen perseroan juga menjelaskan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Pembayaran Utang sementara BATA pada 20 Mei 2021.
"Utang itu adalah utang bisnis, itu hal normal terjadi untuk menjalankan bisnis. Ini masih cukup sehat, buktinya PKPU dibatalkan. Untuk saat ini kami tidak butuh refinancing, masih ada keuntungan bisnis yang dapat memperkuat sisi keuangan," jelas Direktur Bata Hatta Tutuko dalam public expose Rabu (16/6/2021).