Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan waran, obligasi subordinasi dan obligasi konversi merupakan langkah taktis emiten di pasar modal untuk memperoleh modal relatif murah. Akan tetapi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akhirnya memutuskan sementara untuk melarang aksi ini.
Langkah pelarangan penerbitan surat berharga ini menjadi laporan Bisnis Indonesia edisi 15 Juni 1993. Larangan ini diturunkan dalam berita bertajuk 'Bapepam Melarang Sementara Swasta Terbitkan Waran'.