Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid itu mengatur tentang pengenaan royalti batu bara sebesar 0 persen terhadap perusahaan tambang yang melakukan penghiliran atau gasifikasi batu bara.
Salah satu tujuan dari kebijakan itu adalah program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi. Dalam Bab II Pasal 3 beleid itu disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi,
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.
Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
Adapun pengenaan royalti hingga 0 persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha. Namun, hanya dikenakan terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.