Bisnis.com, JAKARTA - Rencana dual listing terus mengemuka di Tanah Air menyambut tahun Kerbau Logam 2021. Mulai dari rencana Kementerian BUMN yang dikomandoi Erick Thohir hingga perusahaan swasta seperti Tokopedia.
Meski begitu, dua listing atau pencatatan saham di dua bursa saham berbeda negara bukan hal baru di Tanah Air. Kisah dual listing telah dimulai sejak 1994, saat masuknya PT Indosat Tbk. (ISAT) ke New York Stock Exchange (NYSE) di Amerika Serikat.
Bisnis Indonesia edisi 16 Februari 2006 menurunkan kisah tentang rencana dual listing itu. Saat itu, laporan dipicu rencana PT Berlian Laju Tanker Tbk. (BULL) yang dalam proses mencatatkan sahamnya di Bursa Singapura. Tulisan itu bertajuk 'Dual listing, cuma buat cari gengsi?'
Dalam tulisan 15 tahun itu disebutkan keberhasilan dual listing oleh emiten swasta sangat rendah. Dari 336 emiten yang saat ini tercatat di BEJ, hanya empat perusahaan yang melakukan aksi ‘go international’ dengan mencatatkan sahamnya di bursa luar negeri.