Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Februari 2021.
PPKM mikro yang diberlakukan merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.