Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Terancam RUU Minuman Beralkohol, MLBI dan DLTA Masih Bisa Berkelit?
Lihat Foto
Premium

Terancam RUU Minuman Beralkohol, MLBI dan DLTA Masih Bisa Berkelit?

Sentimen negatif tengah menghampiri emiten produsen bir dan minuman beralkohol lantaran DPR RI tengan menyiapkan RUU Minuman Beralkohol. Masih mampukan emiten terkait berkelit dari tantangan yang berpeluang mengadang tersebut?
Asteria Desi Kartika Sari
Asteria Desi Kartika Sari - Bisnis.com
16 November 2020 | 06:29 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Rencana kebijakan itu pun menuai tanggapan pro dan kontra di masyarakat, tak terkecuali bagi para emiten bir dan minuman beralkohol lain.

Beleid tersebut memuat soal larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol untuk beberapa jenis seperti minuman beralkohol dengan kadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Larangan itu juga berlaku untuk menuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.

Nantinya, minuman tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan. Pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi hukum pidana berupa penjaran tiga bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top