Bisnis.com, JAKARTA – Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampak sedang digencarkan oleh Menteri Erick Thohir saat ini.
Pembentukan holding BUMN itu antara lain mulai dari sektor kesehatan, asuransi, manufaktur,jasa survei, pangan, industri pertahanan, media, kepelabuhan hingga pariwisata dan penerbangan. Erick bahkan disebut-sebut sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk memuluskan niat tersebut.
Seperti dikutip dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian BUMN tahun 2020-2024, tujuan pembentukan holding BUMN di antaranya untuk merespons tantangan bisnis sektoral, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing BUMN, menciptakan sinergisitas antar-BUMN, dan mendorong peningkatan efisiensi operasional perusahaan.
Namun, di tengah rencana pembentukan sejumlah holding tersebut, dua BUMN lain yang sudah lebih dulu terbentuk justru mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua holding BUMN itu adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding alias PTPN III dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) Holding.
Hal itu terpampang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam salah satu temuannya, BPK menilai holding perkebunan di bawah PTPN III tidak efektif dalam meningkatkan kinerja PTPN Grup sepanjang tahun 2015-semester I tahun 2019.